💚 Ayo tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui LAZISNU! — Amanah | Transparan | Berkah — Silahkan Langsung pilih Program ZIS atau datang ke cabang LAZISNU terdekat.

Lembaga Donasi LAZISNU - ZAKAT MAAL

Zakat Mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup banyak dan sudah tersimpan selama 1 tahun. Bentuknya bisa berupa uang, emas, perak, atau hasil usaha.

ZAKAT MAAL

ZAKAT MAL

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat Mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup banyak dan sudah tersimpan selama 1 tahun. Bentuknya bisa berupa uang, emas, perak, atau hasil usaha.

Video Program

Deskripsi Program

Zakat Mal – Membersihkan Harta, Menebar Keberkahan

Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda milik seorang muslim ketika telah memenuhi syarat tertentu, yaitu mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (dimiliki selama satu tahun penuh), sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Jenis harta yang wajib dizakati dalam Zakat Mal meliputi:

  • Emas dan perak.

  • Uang tunai dan tabungan.

  • Hasil perdagangan dan usaha.

  • Saham atau investasi.

  • Aset produktif lainnya yang menghasilkan keuntungan.

Tujuan Zakat Mal

  1. Membersihkan harta dari hak orang lain.

  2. Membantu mustahik (penerima zakat) seperti fakir, miskin, anak yatim, dan yang berhak lainnya.

  3. Menumbuhkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

  4. Menambah keberkahan dalam rezeki yang dimiliki.

Kadar Zakat Mal

Umumnya zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul. Namun, ketentuannya bisa berbeda tergantung jenis harta sesuai peraturan syariat.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Pendistribusian zakat mal ditujukan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Mengapa Harus Segera Tunaikan?

Menunda zakat padahal syaratnya sudah terpenuhi berarti menunda hak orang lain yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat mal, kita turut membangun kesejahteraan umat dan mendapat keberkahan dunia-akhirat.

📍 Tunaikan Zakat Mal Anda Sekarang melalui lembaga amil zakat resmi seperti LAZISNU Tulang Bawang Barat agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program