ZAKAT MAL
Seluruh Indonesia
💚 Ayo tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui LAZISNU! — Amanah | Transparan | Berkah — Silahkan Langsung pilih Program ZIS atau datang ke cabang LAZISNU terdekat.
Zakat Mal adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta cukup banyak dan sudah tersimpan selama 1 tahun. Bentuknya bisa berupa uang, emas, perak, atau hasil usaha.
Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda milik seorang muslim ketika telah memenuhi syarat tertentu, yaitu mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (dimiliki selama satu tahun penuh), sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Jenis harta yang wajib dizakati dalam Zakat Mal meliputi:
Emas dan perak.
Uang tunai dan tabungan.
Hasil perdagangan dan usaha.
Saham atau investasi.
Aset produktif lainnya yang menghasilkan keuntungan.
Membersihkan harta dari hak orang lain.
Membantu mustahik (penerima zakat) seperti fakir, miskin, anak yatim, dan yang berhak lainnya.
Menumbuhkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Menambah keberkahan dalam rezeki yang dimiliki.
Umumnya zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul. Namun, ketentuannya bisa berbeda tergantung jenis harta sesuai peraturan syariat.
Pendistribusian zakat mal ditujukan kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerimanya, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menunda zakat padahal syaratnya sudah terpenuhi berarti menunda hak orang lain yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat mal, kita turut membangun kesejahteraan umat dan mendapat keberkahan dunia-akhirat.
📍 Tunaikan Zakat Mal Anda Sekarang melalui lembaga amil zakat resmi seperti LAZISNU Tulang Bawang Barat agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat.